PALU – Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu dijatuhi denda adat oleh masyarakat Salena, Kelurahan Buluri, disebabkan pemasangan patok dan Plang Hutan Lindung (HL) di salah satu kebun warga.
Penjatuhan denda adat (Givu, red), setelah pihak BPKH Wilayah XVI Palu mengakui kesalahannya dalam pertemuan bersama tokoh adat dan masyarakat Kelurahan Buluri, bertempat di Bantaya Potangara, Salena, pada Kamis 02 Desember 2021.
Adapun hasil pertemuan tersebut, menolak pemasangan patok dan plang Hutan Lindung. Kedua, pemberian denda adat berupa tiga buah dulang dan tiga ekor kambing. Ketiga, denda adat tersebut, ditunaikan selambatnya-lambatnya tujuh hari sejak diputuskan.
Tokoh RW 6 Salena, Kelurahan Buluri, Tamin S. Rantelino, mengatakan, penjatuhan sanksi givu tersebut, disebabkan pihak BPKH Wilayah XVI Palu, dianggap tidak melakukan konfirmasi kepada masyarakat Salena, terkait pemasangan patok dan plang Hutan Lindung.
“Harus di givu, karena kami tidak mengetahui maksud dan tujuan pemasangan patok, serta pemasangan patok tanpa ada pemberitahuan dan dianggap melanggar adat warga sekitar, tegas Tamin
Sementara itu, perwakilan BPKH Wilayah XVI Palu, Karman, menerima Denda adat yang dijatuhkan kepada pihaknya.
“Saya menerima denda adat itu dan berkoordinasi dengan pimpinan karena kami hanya orang yang ditugaskan dilapangan,” Terang Karman. (Bal)