Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Muharram Nurdin (tengah) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Balut di DPRD Provinsi Sulteng. (20/11)

TOPSul, Palu – Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Laut (Balut) menggelar kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, yang bertempat di ruang VIP A DPRD Sulteng, Senin (20/11/2023).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi studi komparatif tentang peran DPRD Kabupaten Banggai Laut dalam rangka pengawasan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Komisi-I DPRD Kabupaten Banggai Laut tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi-I DPRD Kabupaten Banggai Laut Lahami Lagansi, bersama beberapa Anggota Komisi-I DPRD Kabupaten Banggai Laut yakni Bakri Jafar Kinan, Rahman Patiwael, Christopel Tanus, serta Marda Kadir, dan didampingi Kasubag Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Laut Robin Laela bersama beberapa Staf.

Baca juga: DPRD Provinsi Sulteng Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Laut

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Muharram Nurdin yang saat itu turut didampingi oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.SH.M.Si bersama dua Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, menerima langsung kunjungan rombongan DPRD Kabupaten Balut tersebut.

Ketua Komisi-I DPRD Kabupaten Banggai Laut Lahami Lagansi, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari pada kunjungan kerja tersebut adalah untuk mengkonsultasikan peran DPRD Kabupaten Banggai Laut terkait pengawasan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang di DPRD provinsi sulteng.

“Kunjungan kerja dalam rangka konsultasi tersebut juga sebagai upaya untuk memaksimalkan kinerja dan fungsi kami selaku Anggota DPRD Kabupaten Balut sebagai salah satu instansi yang menjalankan fungsi pengawasan anggaran di daerah.” kata Lahami.

Sementara itu H.Muharram Nurdin, menyampaikan bahwa hal tersebut harus dibicarakan bersama dengan seluruh pihak terkait dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi dan juga Pemerintah Kabupaten Kota, serta Unsur Forkopimda, 

“Karena mengingat ini terkait penggunaan dan pengawasan anggaran pemilihan umum tersebut di dalamnya terdapat beberapa hak kebijakan dan kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi secara bersama-sama, sehingga nantinya anggaran yang dikucurkan untuk pemilihan umum di tahun 2024 dapat lebih efisiensi sehingga tingkat pengawasan terhadap anggaran pemilu tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua.” jelas Muharram Nurdin.***