Topik Sulawesi, Poso – Pengadilan Negeri (PN) Poso menerima permohonan Praperadilan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara atas kasus dugaan penyerobotan lahan setelah ditetapkan oleh Polda Sulteng sebagai tersangka.
Keputusan atas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor perkara : 02/pra.pid/2023 itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Poso dalam sidang yang digelar pada Rabu 1 Februari 2023. yang dalam petikan putusannya sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan tindakan Termohon (Polda Sulteng) yang menetapkan Termohon (Ahlis, Kades Tamainusi) sebagai tersangka dugaan perampasan hak sebagaimana yng dimaksud dalam Pasal Tindak Pidana Kehutanan, dengan cara setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang terjadi di Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Sayojaya, Kabupaten Morowali Utara. Atas itulah, penetapan tersangka mengadung cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Oleh karenanya, penetapan terdangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yng dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan atas diri Pemohon oleh Termohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon.
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
6. Membebankan biaya perkarka kepada negara sebesar nihil.
Kades Tamainusi, Ahlis, dituduh melakukan tindak pidana perampasan hak tanah di wilayahnya. Karena itulah, sang kades dilaporkan secara pidana oleh PT Latanindo Mining ke Polda Sulteng beberapa waktu lalu.
Upaya hukum yang ditempuh oleh Ahlis selaku Kades Tamainusi itu karena dirianya tidak merasa bersalah atas tuduhan yang disangkakan kepada dirinya, hingga ditetap sebagai tersangka atas penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulteng.
Pengadilan Poso pun akhirnya mengabulkan permohonannya, dan status tersangka yang diberikan kepada sang kades dinyatakan cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Dikonfirmasi media ini Kamis malam (2/2/2023), Ahlis mengatakan sudah menerima salinan putusan praperadilan dari PN Poso pada tanggal 2 Februari 2023, atas permohonan praperadilan yang dirinya mohonkan.
“Alhamdulillah saya menang di pengadilan. Saya dinyatakan tidak bersalah. Permohonan pra saya diterima. Dan status tersangka saya gugur demi hukum,”katanya semringah
Dilansir metrosulteng.com, Ahlis merasa dizalimi atas masalah yang menimpanya. Sejak awal ditetapkan jadi tersangka, Kades Tamainusi ini berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan, tidak sesuai prosedur alias ilegal.
Polda Sulteng diduga memaksakan penetapan tersangka hingga penahanan kepada dirinya selama 30 hari. Karena itulah, Ahlis memilih membawa masalah ini ke hadapan pengadilan untuk diuji.
“Saya telah dirugikan, mulai dari nama baik maupun kerugian lainnya. Apalagi saya sempat ditahan selama 30 hari dalam sel. Dan kebenaran sudah terlihat, laporan pidana kepada saya tidak terbukti,”tegasnya.
Sementara itu Penggiat sosial yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulteng Dapil Poso, Ampana, Morowali, Morowali Utara, Muhaimin Yunus Hadi kepada media ini mengatakan bila memang tidak terbukti bersalah seharusnya tidak bisa dilakukan lagi penahanan terhadap sang Kades.
“Keputusan oleh Pengadilan Negeri Poso itukan sudah jelas, artinya si terlapor ini bebas dari hukum, dan dia tidak boleh lagi ditahan, inikan sampai hari ini sudah 2 hari inikan masih ditahan, saya mendugua adanya tendensi yang kuat dari pihak pelapor yakni dalam hal ini PT. Latanindo Mining” ujar Muhaimin.
Muhaimin juga menambahkan sesuai laporan yang dilayangkan kepada Kades Ahlis yakni salah satunya adalah pemanfaatan atas hutan lindung ” tetapi hasil RDP yang telah kami lakukan baru-baru ini yang juga menhadirkan pihak kepolisian Polda Sulteng diketahui wilayah itu tidak terdapat atau masuk dalam hutan lindung,” tutup Muhaimin. (TS. Arya)