Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Konsultasikan Raperda Pemuda dan Keolahragaan ke Kemenpora RI (Foto: Istimewa)

TOPSul, Jakarta – Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng tentang Kepemudaan dan Olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI,  kegiatan tersebut bertempat di Gedung Graha Pemuda dan Olahraga lantai 5 Jakarta, Kamis (09/11/2023).

Kunjungan konsultasi tersebut dipimpin oleh Dr.I Nyoman Slamet, bersama dua Anggota Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng yakni Ibrahim A.Hafid, dan Rahmawati M.Nur.S.Ag. 

Kunjungan konsultasi tersebut diterima oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Dr.Raden Isnanta.M.Pd, bersama para Asisten Deputi Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pada kesempatan tersebut, Dr.I Nyoman Slamet yang selaku pimpinan menyampaikan terkait maksud dan tujuan daripada kunjungan konsultasi tersebut, ia menyatakan bahwa saat ini DPRD Provinsi Sulteng Khususnya Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng berinisiatif untuk membuat sebuah Raperda tentang keolahragaan dan juga kepemudaan.

Pada kesempatan ini juga, Dr.I Nyoman Slamet  mengapresiasi kepada pihak Menpora atas terpilihnya sulteng sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang mendapatkan nilai prestasi yang positif di bidang keolahragaan, akan tetapi menurutnya prestasi keolahragaan di sulteng masih perlu ditingkatkan lagi dan masih ada beberapa cabor unggulan yang masih ingin diraih seperti pada cabor dayung, takraw, dan beberapa cabor unggulan lainnya.

Dr.I Nyoman Slamet, juga  menanyakan terkait bantuan sarana dan prasarana keolahragaan serta meminta kepada pihak Menpora agar kiranya dapat memberikan perhatian khusus kepada para atlet-atlet yang prestasi agar nasibnya kedepan setelah purna dari atlet agar kiranya dapat diberikan reward atau penghargaan yang setinggi-tingginya. Karena terkadang atlet kita setelah purna dari atlet tidak mendapatkan lagi perhatian dari pemerintah, olehnya itu banyak atlet-atlet yang prestasi dari sulteng diambil oleh daerah lain diakibatkan kurangnya dana pembinaan kepada para atlet-atlet.

Senada dengan hal tersebut, Ibrahim A.Hafid, bersama Rahmawati M.Nur, menitik beratkan pada persoalan atlet berprestasi yang sudah purna dari atlet agar kiranya dapat diberikan perhatian yang terus berkesinambungan dari pemerintah sehingga nantinya kelanjutan hidupnya bisa lebih baik, apakah atlet-atlet berprestasi tersebut dijadikan pelatih atau diberikan pekerjaan yang layak.

Maka pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Dr.Raden Isnanta.M.Pd, yang didampingi para Asisten Deputi Kementerian Pemuda dan Olahraga menyampaikan bahwa terkait rencana pembentukan Raperda Inisiatif Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng tentang kepemudaan dan olahraga hal itu sah-sah saja untuk dibentuk akan tetapi pemerintah setempat harus melihat paktor-paktor penduduk keolahragaan di provinsi sulteng apakah sudah layak dan sudah memenuhi syarat, sehingga nantinya Raperda tersebut ketika sudah terbentuk dapat berjalan sesuai harapan kita semua, dan tentunya Raperda tersebut diperkuat oleh Pergub untuk lebih memudahkan nantinya untuk bermohon bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat dalam hal Menpora.

Senadah dengan hal tersebut, Dr.Raden Isnanta.M.Pd, juga menyampaikan bahwa bantuan pembinaan kepada para atlet di seluruh provinsi di indonesia dari pusat dalam hal ini Menpora sebesar Rp.70 juta per atlet/tahun.

Jadi biaya bantuan pembinaan kepada para atlet-atlet di seluruh provinsi indonesia dari Menpora itu berbeda nominalnya tergantung kepada jumlah atlet yang dimiliki oleh setiap provinsi tersebut.***