TOPSul, Palu-DPRD Provinsi Sulteng Menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, Raperda Tersebut Merupakan Inisiasi Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng, Kegiatan Tersebut Bertempat di Hotel Swissbell Silae Palu, Senin (20/05/2024).
Kegiatan Uji Publik Raperda tersebut dipimpim oleh Sekretaris Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.I Nyoman Slamet, dan beberapa Anggota Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng juga turut hadiri yakni Moh.Hidayat Pakamundi, dan Ibrahim A.Hafid.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.I Nyoman Slamet, menyampaikan bahwa uji publik Raperda ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para peserta agar Raperda ini nantinya dilahirkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.
Yang jelasnya, kita membuat raperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum untuk kepentingan kegiatan olahraga di daerah kita agar semuanya bisa ditata dan diatur dengan baik, baik itu menyangkut masalah prestasi, menyangkut masalah kewenangan, juga termasuk kesejahteraan yang bisa diberikan kepada para atlet, hal itu yang terpenting.
Dalam uji publik raperda kepemudaan dan keolahragaan tersebut, pada kesempatan tersebut Kepala SMANOR Tadulako Palu Muh.Jufri.SPd.MPd menyampaikan sangat bersyukur dengan dibuat Raperda tersebut, karena ia menilai bahwa Raperda tersebut juga mengatur terkait pembinaan prestasi level bawah yang dimulai dari pembibitan yang melibatkan sekolah atau satuan pendidikan.
Selain itu, Ketua IMI Sulteng Helmy Umar.SE pada kesempatan tersebut juga manyampaikan beberapa usulan ataupun masukan terkait raperda tersebut yakni menyangkut pengutan peran cabor yang berhimpun di KONI, ia mengusulkan agar kiranya dapat diberikan penguatan lebih kepada KONI selaku komite yang menghimpun semua induk cabang olahraga serta pembagian tugas dan kewenangan antara KONI selaku mitra serta Dispora dan organisasi lain.
Sementara itu Direktur Eksekutif KONI Sulteng M.Warsita.SPd.MM, juga menyampaikan bahwa peran dan sejarah KONI selaku komite olahraga yang dibentuk oleh pemerintah dari era Presiden RI Soekarno hingga Keppres 72 tahun 2001 tentang Pembentukan KONI semuanya sudah ditata dan diatur dengan baik, baik itu menyangkut pendanaannya maupun kewenangannya, karena urusan olahraga prestasi itu kewenangannya itu pada KONI, kecuali Keppres tentang Pembentukan KONI telah dicabut.
Dan pada kesempatan tersebut, Kadispora Provinsi Sulteng Drs.Irvan Aryanto, yang hadir pada kesempatan tersebut menanggapi dan memberikan beberapa masukan terkait Raperda yang di inisiasi Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng, menyampaikan bahwa raperda tersebut agak sedikit melenceng dari UU Sistem Keolahragaan Nasioanal No.10 tahun 2022 yang menyangkut peran KONI dan peran pemerintah, olehnya itu Kadispora Provinsi Sulteng kembali menyampaikan bahwa jangan sampai Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan ini melenceng dari payung hukumnya.
Olehnya itu, pada pelaksanaan kegitan uji publik raperda provinsi sulteng tentang kepemudaan dan keolahragaan yang merupakan inisiasi Komisi-IV DPRD provinsi sulteng tersebut, mendapat sambutan positif dari pengurus cabang olahraga, KONI, KORMI, serta organisasi pemuda lainnya, karena menurutnya sejak sekian lama provinsi sulteng berdiri, sampai saat ini belum memiliki Perda tentang keolahragaan dan kepemudaan yang menjadi payung hukum di daerah, olehnya daripada itu agar kiranya raperda tersebut dapat segera di undangkan dan disahkan menjadi sebuah perda.****