TOPSul, Banten – Panitia Khusus (Pansus) I satu DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan study komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Study Komparasi Raperda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Banten Jl. Sukajaya, Kec. Curug Kota Serang Banten, Rabu (10/7/2024). 

Study Komparasi tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD Waket II ibu Hj. Zalzulmida A Djanggola, SH, CN dan Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, bersama Anggota DPRD lainnya  Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Hasan Patongai, SH, Faisal Lahadja, SE, Rahmawati M Nur, S.Ag, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, SE, M. Tahir H. Siri, dan Dra. Marlelah, M.Si

Rombongan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus I tersebut diterima oleh Anggota Komisi V Bapak Umar Bin Rahmawi, ST, MM dan Kepala Biro hukum diwakil Kabid, Sekdis Pemuda dan Olahraga nanang sutisna bersama kabid pemberdayaan pemuda, Pemberdayaan masyarakat desa dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten beserta jajaran. 

Ketua Pansus I Sri Indraningsih Lalusu menyebutkan “tujuan dari study komparasi di Banten ini karena dari judul Ranperda kami punya kemiripan dengan Provinsi Banten, dan untuk penggayaan muatan Ranperda kami, dan Banten juga adalah daerah yang telah memiliki Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan masyarakat dan desa serta tata kelola yang berada di Dispora di Provinsi Banten. Maka dari itu kami memutuskan untuk melakukan study komparasi di Provinsi Banten.” kata Sri.

Ketua Pansus I, Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan, studi komparasi ke DPRD Banten dilakukan karena memiliki kemiripan raperda.

“Ini untuk pengayaan muatan raperda kami. Karena Banten telah memiliki Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta keolahragaan, maka kami memutuskan untuk melakukan studi komparasi di Provinsi Banten,” jelasnya.

Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten, Nanang Sutisna, mengatakan, pihaknya sudah memiliki Perda Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan juga Perda Nomor: 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Pembagian kewenangan sudah diatur dari pusat yang terdiri dari kewenangan pusat, kewenangan provinsi maupun kewenangan kabupaten. Kami di provinsi ada empat program, yang pertama program penataan desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan program administrasi masyarakat desa,” urainya.

Menurutnya, program kerja sama desa dilakukan dengan UIN dan Untirta melalui kuliah kerja mahasiswa dengan lokus untuk meningkatkan status desa yang ada di wilayah Provinsi Banten.

“Kami dengan dukungan komisi V memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Bantuan kami bersifat khusus dan sudah memiliki juknisnya dengan persyaratan pengajuan dari desa,” jelasanya.