TOPsul. MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan menjelaskan kronologi penangkapan seorang residivis kasus narkoba sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso dalam doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Sugeng menjelaskan, R merupakan salah satu tersangka yang sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan pada 13 September 2026. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan R sekaligus membongkar jaringan narkoba yang diduga berkaitan dengannya.

Dari serangkaian pengembangan, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dari pengungkapan itu, petugas juga menyita narkotika dengan total berat sekitar 150 gram.

Penyidik selanjutnya melakukan pelacakan dan profiling terhadap R. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa R merupakan residivis kasus narkoba dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.

R sebelumnya pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024. Dalam perkara tersebut, R divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Setelah kembali terlibat dalam perkara narkoba, Polres Bantaeng menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.

Upaya pencarian kemudian membuahkan hasil. R berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.

Menurut Sugeng, proses penangkapan berlangsung dengan perlawanan dari R. Saat hendak diamankan, R disebut menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengeluarkan ancaman.

Petugas telah memberikan imbauan serta tembakan peringatan. Namun, R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas dan masyarakat di sekitar lokasi.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” kata Sugeng.

Setelah berhasil diamankan, R dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal.

Pada sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Penyidik juga melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani.

Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket mendapat laporan bahwa R mengalami kejang dan mendengkur.

Tim medis RS Bhayangkara kemudian melakukan tindakan medis. Setelah dilakukan penanganan, pada pukul 07.03 WITA tim medis menyatakan R telah meninggal dunia.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah badik beserta sarungnya, dompet berwarna hitam, obeng, kartu ATM, sebungkus rokok Gudang Garam, pisau silet, uang tunai Rp1.887.000 serta uang sebesar RM2.

Sugeng menegaskan, penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam.

“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujarnya.

Polda Sulsel menyatakan seluruh rangkaian peristiwa masih menjadi bagian dari pendalaman, mulai dari proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya R.

Pemeriksaan oleh Propam juga dilakukan untuk memastikan tindakan personel di lapangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku.