TOPsul. MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut mencakup pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya pada periode 2025 hingga 2026.

Perkembangan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026). Keterangan diberikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr. Muh. Yusuf Usman dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, perkara tersebut ditangani tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polres Gowa.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.

Setelah serangkaian pemeriksaan, penggeledahan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” kata Didik.

Penyidik mendalami empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan TPPU.

Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.

Kedua, pengurusan pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit Toyota Hiace.

Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa pada 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.

Keempat, berkaitan dengan sponsor kegiatan Beautiful Malino. Penyidik masih mendalami dugaan permintaan dana sponsor yang dilakukan HT.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset juga telah disita. Barang tersebut antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya.

Penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen kepemilikan, serta satu unit Toyota Hiace yang ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, HT juga disangkakan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah mengambil sejumlah langkah hukum.

Di antaranya menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor mengenai penetapan tersangka HT, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur.

Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sejumlah saksi lain turut dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Menurut Jufri, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Polda Sulsel menyatakan penyidikan masih berlangsung. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.