Topiksulawesi.com, Palu – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Poso Muhaimin Yunus Hadi, SE, memberikan apresiasi terhadap Kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan perkara kasus Ferdy Sambo.
Dengan ditetapkannya berkas perkara P21 oleh Kejagung, membuktikan bahwa Kapolri beserta jajarannya tidak tebang pilih dan melindungi oknum Polri yang melakukan kesalahan.
Hal itu disampaikan Muhaimin usai pertemuannya bersama Hi. Zain, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan, dalam Kunjungan silaturahminya bersama mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR pertama itu.
“Saya secara pribadi dan selaku Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, mengucapkan selamat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas kerja kerasnya dalam menuntaskan kasus Ferdi Sambo, saya sangat mengapresiasi hal ini dan selaku warga negara merasa bangga, kinerja Kapolri Patut diapresiasi bahwa betul-betul ada seorang Kapolri yang menjunjung tinggi kebenaran di Republik ini, sekali lagi kami salut, Kapolri Listyo Sigit Is The best” kata Muhaimin dalam keterangannya Kamis (29/09/2022).
“Dengan diungkapnya kasus FS secara terbuka itu, Kepolisian Republik Indonesia telah membuktikan kinerja terbaiknya dalam menuntaskan kasus di tubuh polri itu sendiri” tambah Muhaimin.
“ini menandakan tidak ada yang kebal hukum. Dengan demikian bahwa Kapolri dan jajarannya telah memberhentikan FS dari jabatannya selaku anggota Kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu Ahli Ketata Negaraan dan Perundang-undangan Prof. Hi. Zain dalam kesempatan itu juga menambahkan “apa yang dilakukan oleh Kapolri itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kurang tepat rasanya kalau yang diberikan berupa pujian, kalau apresiasi atas langkah dan upaya yang dilakukan saya rasa patutlah karna sudah sesuai dengan yang seharusnya dilakukan Polri dalam amanat hukum dan perundang-undangan yang berlaku” terang Mantan Ketua badan legislasi DPR RI pertama 1999-2004 itu. (TS-Asriyadi)