Topiksulawesi.com – Persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini telah diubah. Perubahan membuat SIM ini terkait dengan umur/usia.

Sebelumnya, persyaratan usia untuk SIM adalah 17 tahun. Persyaratan usia untuk membuat kartu SIM sekarang berbeda.

SIM wajib bagi pengendara Indonesia. Pemilik SIM telah menunjukkan bahwa ia mampu mengendarai kendaraan di jalan raya. Selain harus bisa mengemudi, ada batasan usia/usia minimal untuk membuat SIM card.

Persyaratan usia pembuatan SIM Card telah diatur dalam Pasal 3(2) Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Card, ada beberapa jenis SIM Card. Yang pertama adalah SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM A cocok untuk kendaraan baik pribadi maupun bus (Sim A Umum). Secara sama, SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus atau truk. Kemudian untuk SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor. 

Saat ini SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas, SIM CI digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas hingga 500cc, dan SIM CII digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas. kapasitas silinder 500cc ke atas.

Terakhir, SIM D cocok untuk kendaraan bermotor yang dikemudikan khusus penyandang disabilitas. SIM D setara dengan kelas SIM C, dan SIM DI setara dengan SIM A.

Masing-masing kategori SIM di atas memiliki persyaratan usia/usia minimum yang berbeda.

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya: 

• Persyaratan usia minimum untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun

• Persyaratan usia minimum untuk SIM C = 18 tahun

• Persyaratan usia minimum untuk SIM CII = 19 tahun

• Persyaratan usia minimum untuk SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun

• Persyaratan usia minimum untuk SIM BII = 21 tahun

• Persyaratan usia minimum untuk SIM BI umum = 22 tahun

• Persyaratan usia minimum untuk SIM BII umum = 23 tahun

Ini adalah persyaratan usia minimum untuk kartu SIM, yang berbeda sekarang. Selain persyaratan di atas, ada persyaratan lain seperti mendapatkan SIM melalui pemeriksaan kesehatan dan praktik.

***

Sumber : Kompas.com dengan judul “Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia”,