TOPSul, Donggala – Warga Desa Siweli kecamatan Balesang, Kabupaten Donggala menunaiakan nazarnya dengan cara menggunduli rambutnya setelah mendengar kabar bahwa kepala desanya yang berinisial J di tahan kejari Donggala Pada Senin 19 Agsutus 2024 kemarin.
Aksi ini dilakukan karena warga di desa Siweli meresa gembira saat mendengar kabar bahwa sang kades cantik di tahan, kegembiraan yang ditampakan warga ini dikarenakan selama kepemimpinannya sebagai kades bersikap arogan dianggap warga tidak mencerminkan seorang pemimpin.
Wulan salah seorang warga desa Siweli mengatakan bahwa aksi menunaikan nazar itu benar dilakukan oleh warga.
“Bukan hanya menggunduli rambutnya bahkan juga ada sebagian warga yang berpuasa hingga memotong satu ekor sapi sebagai rasa syukur atas ditahannya kades Siweli,” ujar Wulan yang dihubungi topiksulawesi.com melalui sambungan telepon selasa (20/8/2024)
“Neneku meninggal gara-gara kades Siweli Juniar, neneku namanya herman ketua BPD Desa Siwlei dan ketua adat pendau, neneku (herman) meninggal dikantor desa karena baku bantah persoalan desa dengan kades Siweli Juniar, waktu nenekku meninggal (almarhum herman) ada juga kepala dians PMD Fauziah disitu”tambahnya.
Kata ibu yang memiliki empat anak ini sejak meninggalnya ketua BPD desa Siweli yang juga nenek kami (almarhum) kami terus melakukan perlawan dengan melakukan aksi selama tiga bulan lamanya.
Karena menurutnya lagi banyak persoalan di desa Siweli selain korupsi gercep, ia mencontohkan pegawai sara mundur berjamaah ketika dan bahkan tidak ada lagi yang mengumandangkan azan saat Juniar dikembalikan menjabat sebagai kepala desa oleh pemda Donggala,
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Donggala resmi menetapkan kepala desa siweli kecamatan Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial gerakan cepat atau yang disingkat Gercep yang di duga merugikan negara sebesar Rp 300 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, melalui penyidik Cabang kejaksaan negeri Donggala di Sabang, Rombelayuk yang Didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ikram, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (19/8/2024) di depan kantor kejaksan negeri donggala, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada perempuan yang beinisial J Di duga telah diterbukti merugikan negara berdasarkan 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP.
Lanjut ia mengatakan perempuan berinisial J yang manjabat sebagai kepala desa siweli ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024 dan surat parintah penahanan kepala cabang kejaksaan negeri Donggala di sabang nomor : PRINT-61/P.2.14.9/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan .
“kami merasa lega dan meredeka Juniar sudah diborgol kemarin dan langsung ditahan, perlawanan kami selama tiga bulan tidak sia-sia, masjid di siweli sudah buka kembali pegawai syara sudah mulai beraktivitas lagi kami juga bereterima kasih kepada bapak heri souemna dari KPKT Donggala yang banyak membantu kami”tutupnya.***(TopSul/Bas)***