TOPsul. Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan dua kasus besar di Kota Makassar. Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin press conference pengungkapan kasus narkotika dan penculikan anak di bawah umur, yang digelar di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Kajari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polda Sulsel.
Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika
Dalam pemaparannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel dan instansi terkait telah menggelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.
Operasi tersebut melibatkan 540 personel gabungan dan berhasil mengamankan 17 tersangka positif narkoba serta sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.
“Operasi ini menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dalam memulihkan kawasan yang selama ini rawan peredaran narkotika. Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Polrestabes Makassar. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 20 kilogram, terdiri dari 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis, serta 6 kg atau 33.936 butir obat berbahaya (THD).
Sepanjang tahun 2025, Polda Sulsel dan jajaran telah menangani 2.531 laporan polisi (LP) dengan total 3.815 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, serta 8,7 kg ganja.
Sementara untuk wilayah hukum Polrestabes Makassar, khusus bulan November 2025, tercatat 59 kasus narkotika dengan 100 tersangka dan total barang bukti 20 kg narkotika berbagai jenis.
Enam kasus di antaranya menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan lintas provinsi dengan 18 tersangka utama.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 subs Pasal 438 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur
Selain pengungkapan narkotika, Kapolda Sulsel juga memaparkan hasil penyelidikan kasus penculikan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan warga Makassar.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 2 November 2025, saat seorang anak berinisial BR (4 tahun) dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat tersangka masing-masing berinisial SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
“Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka berencana menjual korban untuk mendapatkan uang,” ungkap Kapolda.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Kapolda: Makassar Aman, Penjahat Tidak Nyaman
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami bertekad memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Kami ingin memastikan Makassar menjadi tempat yang aman bagi warganya, tapi tidak aman bagi para pelaku kejahatan,” tegas Irjen Pol. Djuhandhani.
Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan di Sulawesi Selatan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika oleh jajaran Polrestabes Makassar, sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan.
