TOPSul, Donggala – Kejaksaan Negeri Donggala resmi menetapkan kepala desa siweli kecamatan Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial gerakan cepat atau yang disingkat Gercep yang di duga merugikan negara sebesar Rp 300 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, melalui penyidik Cabang kejaksaan negeri Donggala di  Sabang, Rombelayuk yang Didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ikram, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (19/8/2024) di depan kantor kejaksan negeri donggala, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada  perempuan yang beinisial J diduga telah diterbukti  merugikan negara berdasarkan 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP.

Lanjut ia mengatakan  perempuan  berinisial J  yang manjabat sebagai kepala desa siweli ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024  dan surat parintah penahanan kepala cabang kejaksaan negeri Donggala di sabang nomor : PRINT-61/P.2.14.9/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan.