TOPsul. Pasir Pangarayan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menggelar kegiatan sambung rasa yang dirangkaikan dengan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada warga binaan, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Sunu Istiqomah Danu, serta Komandan Jaga. Seluruh warga binaan turut mengikuti kegiatan tersebut.

Kalapas Efendi menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih menitikberatkan pada nilai keadilan dan pembinaan, termasuk adanya penerapan pidana sosial.

Ia berharap momentum awal tahun dapat menjadi titik awal perubahan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

“Di tahun yang baru ini, semoga ada harapan baru. KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku, salah satunya mengatur pidana sosial,” ujar Efendi.

Kalapas juga mengingatkan agar masa pidana dijadikan sebagai pembelajaran hidup. Ia menegaskan pentingnya tekad untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas nanti.

“Jadikan masa pembinaan ini sebagai pelajaran. Setelah keluar dari Lapas, jangan sampai kembali lagi,” tegasnya.

Dalam suasana dialog yang terbuka, Kalapas memberi kesempatan kepada warga binaan untuk menyampaikan keluhan dan masukan terkait pembinaan maupun kondisi di dalam Lapas.

“Jika ada permasalahan, sampaikan kepada kami. Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Pasir Pangarayan berharap komunikasi antara petugas dan warga binaan semakin baik serta tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.