TOPSul, Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng kembali menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Senin (08/07/2024).

Rapat paripurna dihadiri dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira.SP.MP, dan turut hadir Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng Dra.Novalina.MM, dan dihadiri oleh Sekertaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama para Pejabat Lingkup Sekertariat DPRD Provinsi Sulteng, serta para tamu undangan lainnya.

Pada rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang tercantum pada pasal 89 Ayat (1) yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu tahapan dalam proses perencanaan penyusunan anggaran di Daerah adalah diawali dengan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian dilanjutkan dengan Perumusan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang merupakan suatu dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD, Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Selanjutnya sebagai penjabaran lebih lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran tersebut, maka disusunlah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang memuat antara lain Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah, Rancangan Prioritas berdasarkan batas maksimal anggaran pada perangkat daerah serta gambaran Pagu Anggaran Sementara yang dirinci berdasarkan belanja tidak langsung dan belanja langsung pada masing-masing OPD sesuai dengan Program dan kegiatan program prioritas dalam RKPD.

Secara umum tujuan dan sasaran ditetapkannya KUA dan PPAS adalah untuk menjamin konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran program-program pembangunan di Daerah Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025.

KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.

Senadah dengan hal tersebut, Gubernur Sulteng diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra.Novalina.MM menyampaikan Penyusunan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah dengan rencana kerja pemerintah daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan anggaran Pendapatan dan belanja daerah merupakan amanat konstitusi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 23 ayat (2).

Selain itu, kebijakan umum ini diharapkan dapat menyelaraskan antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, indikator ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah, Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama atau prioritas pembangunan dan langkah kebijakan dalam upaya menjamin keberlanjutan proses pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, dan kondisi riil di daerah.

Kesempatan itu pula, disampaikan secara singkat gambaran dalam rancangan KUA-PPAS T.A 2025, diantaranya : pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.4.383.335.762.921,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2.017.463.660.421,00, Pendapatan transfer sebesar Rp 2.363.294.346.000,00, Lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 2.577.756.500,00.***