TOPsul. PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai ketentuan hukum. Kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Penegasan tersebut disampaikan saat Kapolda memimpin latihan praoperasi Aman Tinombala 2026 di Aula Rupatama Lantai I Polda Sulteng, Senin (26/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Semmy Ronny Thabaa, para pejabat utama Polda Sulteng, serta personel yang akan terlibat dalam operasi.
Operasi Aman Tinombala 2026 dijadwalkan berlangsung selama 65 hari, mulai 28 Oktober hingga 31 Desember 2026. Sebanyak 914 personel dikerahkan, terdiri atas 164 personel satuan tugas Polda Sulteng dan 750 personel dari polres jajaran.
Kapolda menjelaskan, pelaksanaan operasi difokuskan pada tiga langkah utama, yakni pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan. Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli, sosialisasi kepada masyarakat, serta deteksi dini titik api.
Sementara itu, penanggulangan dilakukan dengan mempercepat respons terhadap kebakaran dan memperkuat koordinasi lintas instansi. Pemulihan lingkungan juga menjadi perhatian untuk mengurangi risiko terjadinya kebakaran berulang.
Dalam arahannya, Rizal Irawan meminta seluruh personel memastikan kesiapan sarana dan prasarana, alat komunikasi, serta dukungan petugas kesehatan lapangan. Personel juga diminta mengatur pergantian tugas dan menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat asap.
Kapolda turut menginstruksikan Bhabinkamtibmas agar meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Seluruh personel diminta bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), melaksanakan apel konsolidasi, dan mengikuti pengawasan langsung dari pimpinan masing-masing.
“Saya memerintahkan jajaran untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum. Sebab, karhutla berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan dapat memicu kabut asap lintas batas hingga tingkat internasional,” tegasnya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan dengan alasan apa pun.
Menurutnya, dampak karhutla dapat meluas ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga pendidikan. Kabut asap berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Dampak kabut asap tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Kondisi tersebut bahkan dapat mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar, sehingga merugikan banyak pihak. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Achmad Muhaimin menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Warga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum kebakaran meluas.
“Jangan sampai kelalaian kita merugikan orang banyak. Mari bersama menjaga lingkungan, mencegah karhutla, dan melindungi kesehatan serta aktivitas masyarakat,” tutupnya.
Melalui Operasi Aman Tinombala 2026, Polda Sulteng mengajak masyarakat berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
