TOPSul, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Kepala Daerah Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum PABD (P-KUA) Dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 Dengan .
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang sidang Utama, Rabu (31/7/2024)
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP dan dihadiri Waket II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH.,CN dan dihadiri Oleh 30 Anggota DPRD Lainnya serta yang mewakili Pemda Yaitu Sekdaprov Novalina, MM
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Sulteng menyampaikan bahwa sesuai Ketentuan Pasal 162 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Kepala Daerah dijelaskan bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS berdasarkan RKPD
Selanjutnya masih dalam PP No 12 Tahun 2019 Pasal 169 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati memajdi Perubahan KUA dan PPAS, Kemudian KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud akan menjadi pedoman perangkat daerah dala menysun RKA OPD.
Sementara itu Sekdaprov dalam sambutannya yang Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan kewajiban konstitusional, Sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Iya menambahkan bahwa Pelaksanaan APBD 2024 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga dimungkinkan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan.