TOPSul, Palu – DPRD Provinsi Sulteng Dalam Hal ini Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Instansi Terkait, Membahas Mengenai Tindaklanjut Daripada Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Daerah (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai, Rapat Tersebut Bertempat di Ruang Kerja Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (23/07/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu.MBA, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Wiwik Jumatul Rofi’ah.S.Ag, Sekertaris Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Ronald Gulla.ST, serta beberapa Anggota Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng yakni Hasan Patongai.SH, Ir.Elisa Bunga Allo.MM, dan Enos Pasaua, serta dihadiri Dinas Terkait yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng, dan juga turut hadiri Tenaga Ahli Komis-I DPRD Provinsi Sulteng.
Usai rapat tersebut, Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu.MBA, menyampaikan bahwa terkait pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai, hal ini tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang ada yakni mekanisme awalnya seperti apa dan mekanisme akhirnya seperti apa, dan hal ini tentunya harus melalui beberapa tahapan yang harus dilakukan, dan saat ini Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng sudah melakukan sampai tahapan ketiga dalam menindaklanjuti hal tersebut.
Terkait hal itu Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan percepatan untuk calon DOB Tompotika, sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya pada calon DOB Kabupaten Togea, tentunya hal tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang ada, dan saat ini Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng sudah menerima surat dari pihak Gubernur Sulteng sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan calon DOB Tompotika.
Olehnya itu, Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu.MBA, kembali menyampaikan bahwa sebelum nantinya data tersebut diserahkan kembali ke DPRD Provinsi Sulteng dalam hal ini ke Komsi-I DPRD Provinsi Sulteng, kiranya data tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada dinas terkait yakni pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng guna melakukan kajian terlebih dahulu,
“Apabila pengkajian tersebut sudah dilakukan dan sudah memenuhi persyaratan maka data tersebut selanjutnya diserahkan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng guna melakukan verifikasi, setelah itu baru diserahkan kembali pada Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng guna melakukan rapat bersama dengan dinas terkait untuk membahas kembali daripada hasil kajian tersebut,” jelas Sri Indraningsih.
Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Dra.Sri Indraningsih Lalusu.MBA, sangat menyayangkan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang kurang proaktif dalam hal pengajuan calon DOB Tompotika, hal ini dibuktikan bahwa data yang selama ini diterima terkait pengajuan pemekaran ini, itu diserahkan oleh Forum Pemekaran calon DOB Tompotika bukan dari pemerintah setempat bahkan waktu penyerahan data tersebut tidak ada dari pihak pemerintah daerah maupun pihak DPRD Kabupaten Banggai yang ikut mengawal atau mendampingi penyerahan data tersebut,
Beda halnya dengan calon DOB Kabupaten Togean yang dimana dalam penyerahan data pengajuan calon DOB Kabupaten Togean, pihak pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bersama pihak DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dan forum pemekaran calon DOB Kabupaten Togean datang bersama dengan penuh semagat untuk mengajukan permohonan tersebut guna mendapatkan rekomendasi untuk pembentukan calon DOB Kabupaten Togean.
Menurutnya hal ini sangat disayangkan mengapa pemda kabupaten Banggai tidak ikut andil dalam persoalan pemekaran tersebut, akan tetapi hal tersebut bukanlah menjadi suatu permasalahan yang harus dipersoalkan secara berlarut-larut.
“Yang terpenting persyaratan tetap harus diperhatikan sebagai dasar acuan pengajuan calon DOB, dan dalam waktu dekat Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai, kiranya pemda kabupaten Banggai dapat memberikan perhatian khusus jika ingin ada pemekaran diwilayahnya,” Ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut pihak Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan pertemuan rapat koordinasi bersama dengan pemda kabupaten banggai, dan forum pemekeran calon DOB Tompotika, dan selanjutnya akan melakukan peninjauan kelapangan untuk memverifikasi data administrasi dan faktual fisik di lapangan untuk melakukan kembali pengkajian guna untuk pengujuan paripurna.
Dirinya berharap agar kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai benar-benar sungguh-sungguh mengawal pemekaran calon DOB Tompotika secara baik, dan dari pihak Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng meminta kepada pihak pemerintah daerah kabupaten banggai agar kiranya bersedia turun kelapangan untuk melakukan peninjauan bersama dengan Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng.****