TOPsul. Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua kurir berinisial VR (29) dan MH (26) dibekuk dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Kota Palu, Minggu (21/9/2025) dini hari.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu-sabu seberat total 7,2 kilogram yang dikemas dalam berbagai bentuk. Barang bukti itu terdiri dari 6 kilogram sabu dalam plastik durian, dua paket besar masing-masing seberat 1 kilogram, serta beberapa paket ukuran sedang dan kecil sekitar 200 gram. Selain itu, 25 butir pil ekstasi berwarna kuning juga diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa VR merupakan warga BTN Lasoani, sedangkan MH berasal dari Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. “Keduanya kami tangkap saat berada di rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu. Peran mereka sebagai kurir,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Tidak hanya narkoba, polisi juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Di antaranya timbangan digital, plastik kemasan, alat isap sabu, sebuah tas besar hitam, serta empat unit telepon genggam, yakni iPhone 15, iPhone 13, dan dua ponsel merek Oppo.
Kedua tersangka kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. “Kami akan terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan,” tegas Pribadi.
Atas perbuatannya, VR dan MH dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.