Ilustrasi Penangkapan pelaku kejahatan. (Foto : /pexeles)
|
TOPIK SULAWESI, Luwuk – Sat narkoba Polres Banggai menangkap 2 oknum pegawai lapas (Sipir) kelas IIB Luwuk, Kamis 23 Februari 2023 pukul 12.30 wita.
Pengankapan terhadap dua orang oknum tersebut lantaran keduanya terlibat narkobabjenis sabu,
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut di rumah salah satu tersangka.
2 tersangka oknum Sipir Lapas Kelas IIB Luwuk. (Foto : Dok. Polres Banggai) |
Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38) Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36) Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Baca Juga : Resmi Dideklarasikan Jadi Capres 2024, ini 3 Alasan Penting PKS Memilih Anies
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.
“Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS,” ungkap Amin.
Perwira pangkat dua balak ini mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transakai narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Kerap Lakukan Transaksi Sabu di Tempat Kerja, 2 Pria di Sigi Dibekuk Polisi
“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk,” terangnya.
Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.
“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” terangnya.
Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu di saku celana sebelah kanan.
“Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas NS yang merupakan pemilik rumah,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.
“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN, setelah itu MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS.
“Sebelumnya Mm sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***