TOPsul. Palu – Polda Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan penggelapan mobil yang diduga dilakukan anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan oleh Subbid Paminal Bidpropam sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh pemilik kendaraan yang menjadi korban serta tiga orang penerima gadai yang terlibat dalam peredaran mobil tersebut.
“Penyelidik sudah memeriksa tujuh korban dan tiga pihak penerima gadai. Laporan polisi untuk penanganan kode etik juga sudah terbit, dan prosesnya berjalan sesuai aturan,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Selain pemeriksaan saksi, Bidpropam juga berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga terkait kasus tersebut. Kendaraan itu ditemukan di beberapa lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli. Setelah diverifikasi, seluruh mobil telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
“Kami memastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan sudah kembali ke pemilik masing-masing. Pengembalian dilakukan melalui verifikasi dokumen agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Djoko menegaskan, setiap unsur kerugian dan perbuatan melawan hukum sedang dicermati secara profesional. Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara terbuka dan mengikuti aturan pembuktian yang berlaku.
“Semua proses mengikuti prosedur. Kami menjaga akuntabilitas agar perkara ini bisa terang benderang,” tambahnya.
Sementara itu, keberadaan Briptu Yuli Setyabudi hingga kini belum diketahui. Ia tercatat tidak hadir bertugas selama hampir tiga bulan. Tim masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Briptu Yuli belum ditemukan. Tim di lapangan masih melakukan pencarian,” kata Djoko.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya menindak setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum atau etik. Jika terbukti, akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Briptu Yuli diketahui memiliki catatan pelanggaran sebelumnya, yakni 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk kasus dugaan penggelapan mobil pada 2021.
