TOPSul, Donggala – Kejaksaan Negeri Donggala resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri yang Didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Junaedi, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ikram, dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at sore(16/08/24),di depan kantor kejaksaan negeri donggala mengatakan bahwa kedua tersangka yakni perempuan berinisial R dan laki laki yang juga berinisial R , keduanya  memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

Perempuan R menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara laki laki R adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lanjut kepala kejaksaan negeri donggala  mengatakan Dalam kasus dugaan korupsi ini di temukan beberapa Perbuatan yang melawan hukum yang pada intinya terjadi kakurangan volume atau kuantitas yang kalau dirupiahkan sekitar Rp1,3 miliar , namun Angka ini bisa bertambah berdasarkan analisis lebih lanjut.

Namun dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek ini saat ini masih dihitung oleh ahli dari Universitas Tadulako. Dan pihaknya masih menunggu hasil pasti dari perhitungan ahli.