TOPsul. Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, serta sejumlah Kasat Reskrim dari Polres jajaran.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial JR (36) dan HA (59) yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan hasil kejahatan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa JR diduga telah melakukan aksi pencurian di 33 lokasi berbeda sejak tahun 2018 hingga 2026. Aksi tersebut tersebar di wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap. Total kerugian akibat kejahatan yang dilakukan pelaku diperkirakan mencapai Rp4,68 miliar.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas lebur, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, serta peralatan yang digunakan dalam menjalankan aksinya seperti linggis dan obeng.

Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada akhir Mei hingga awal Juni 2026. Tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi penjualan emas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil menangkap JR di wilayah Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan terhadap JR, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan HA di Kabupaten Gowa yang diduga berperan sebagai penadah.

Menurut penyidik, pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong, pelaku berpura-pura bertamu sebelum kemudian membobol pintu menggunakan alat seperti linggis dan obeng.

Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara HA dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat. Polisi juga membuka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara profesional.