TopSul, Donggala  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan tersangka baru dalam  kasus dugaan Korupsi Dana Program Gerakan Cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat atau disingkat Gercep Gaskan Berdaya Desa Siweli tahun anggaran 2023.

Tersangka baru itu adalah AHS atau yang dikenal dengan nama ‘Ko Ahu’. Kontraktor pengadaan kambing dalam program Gercep tersebut.

Tersangka datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Donggala sekitar pukul 15.00 wita, Jumat (20/9/24) Berkisar 90 menit, tersangka Ko Ahu keluar dari ruang pemeriksaan dengan posisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Sembari berkata “Ada Tuhan, Tuhan yang akan mengadili saya bukan manusia, saya tidak salah,” ucapnya saat dibawa menuju mobil Toyota Avanza milik Kejari Donggala.

Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram SH dalam konfresi pers di depan kantor kejari donggala mengatakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyidik menetapkan dan melakukan penahanan kepada AHS.

Ikram mengungkapkan, tersangka AHS berperan sebagai salah satu supplier pada program Gercep. AHS merupakan orang kedua yang ditetapkan sebagai tersangka setelah kepala Desa Siweli, Juniar.

Lanjut ia mengatakan Tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Palu,” ujar Ikram didampingi Kasi Pidsus Rinto dan Penyidik Cabjari Sabang, Rombelayuk Massudi. ***(TopSul/Bas)