TOPsul. Jakarta — Keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkotika di wilayah Tangerang, Banten, mendapat dukungan luas dari masyarakat, khususnya generasi muda. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dinilai sebagai langkah nyata dalam melindungi anak bangsa dari bahaya narkotika.
BNN mengungkap pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan perumahan Tangerang pada Jumat (9/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang berperan sebagai pengendali hingga kurir jaringan, serta menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Selain itu, BNN juga menemukan modus baru peredaran narkotika, yakni dengan menyamarkan bahan berbahaya tersebut ke dalam cairan vape dan kemasan sachet minuman energi. Modus ini menunjukkan upaya jaringan narkoba dalam memanfaatkan teknologi untuk mengelabui aparat dan masyarakat.
Koordinator LAKSI, Azmi Hiddzaqi, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BNN atas langkah cepat dan tegas dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami dari elemen masyarakat memberikan dukungan penuh kepada Kepala BNN RI beserta jajaran. Ini bukti bahwa perang terhadap narkoba benar-benar dijalankan secara serius dan terukur,” ujar Azmi.
Ia menilai, keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan kinerja aparat penegak hukum, tetapi juga hasil kolaborasi antara BNN dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dari pengungkapan pabrik narkotika ini, BNN diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca murni, 808,9 gram dalam bentuk padatan, serta sisa residu produksi.
Azmi menegaskan, masyarakat mendukung penuh langkah BNN untuk terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar jaringan bandar narkoba hingga ke luar negeri apabila diperlukan.
“Kami juga mendukung penerapan hukum yang tegas kepada para pelaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Langkah tegas BNN ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya negara dalam memberantas narkoba.
Azmi Hiddzaqi
Koordinator LAKSI
