TOP sul. Palu – Polda Sulawesi Tengah memastikan akan menindak tegas oknum anggota yang diduga terlibat pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis (7/8/2025).
Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra menegaskan, pelanggaran yang dilakukan anggota tidak akan ditoleransi. “Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam.
Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan ada empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial MR, warga Desa Labota. Satu di antaranya adalah oknum polisi yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.
Roy menambahkan, jika terbukti melanggar pidana, oknum tersebut akan menjalani dua proses hukum sekaligus: pidana dan kode etik. Penindakan akan dilakukan transparan sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Tidak hanya kode etik, pidananya tetap jalan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. “Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi berkomitmen mengusut tuntas seluruh pelaku, termasuk apabila ada keterlibatan aparat penegak hukum.
Redaksi