TOPSul, Donggala – Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Kedua warga tersebut di ketahui berasal dari Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa (6/8/2024).
“kedua Pelaku yakni laki laki berinisial GN usia (19) tahun dan JDH usia (22) tahun Keduanya warga Desa Tomoli,” kata Kapolres Donggala melalui KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi , Jumat (16/8/2024).
Lanjut ia Mengatakan “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kebun kopi, Kecamatan Tanantovea, diduga ada yang membawa narkoba Lalu tim reserse melakukan pengecekan ternyata benar
Kedua pelaku tersebut diamankan saat melintas di jalan trans Palu-Parigi, tepatnya di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 98 paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan rincian dua paket sedang plastik berisi narkoba dan 96 paket kecil.***