Info Palu – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu kembali meringkus dua pelaku pencurian motor (Curanmor), di Kota Palu, Sabtu (21/8/2021) pukul 22.00 Wita.
Si Pelaku G alias Ojo Vuri (47), pengangguran beralamat di Jl. Ogotion, Kelurahan Nunu, ditangkap di bilangan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Palu.
Kemudian RPL alias Omi (27) swasta, beralamat di Jalan Tanjung Angin, Palu Selatan, ditangkap di Jalan Tanjung Tururuka, Kecamatan Palu Selatan.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,M.I.K kepada awak media mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP.B /766/ VIII / 2021 /SPKT/Polres Palu/ Polda Sulteng, tanggal 21 Agustus 2021, oleh korban Madina Yanti.
Menerima laporan itu, Polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Di TKP Polisi mendapat informasi, bahwa pelaku G alias Ojo Vuri merupakan residivis kasus curanmor sebanyak 3 kali di jalan Cempedak.
Diketahui si Ojo juga baru tiga bulan keluar dari Lapas sudah melakukan aksinya kembali di wilayah Palu Barat.
“Yang mana pelaku tersebut sempat menawarkan motor curian kepada calon pembeli, melalui medsos,” ujar AKBP Bayu.
Mendapatkan informasi itu, Polisi kemudian melakukan pengembangan.
“Sehingga pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 Pukul 21.00 Wita, pelaku datang membawa sepeda motor curiannya untuk diperlihatkan kepada calon pembeli,” katanya lagi.
Saat itu juga Polisi berhasil menangkap pelaku, dan mengamankan barang bukti (babuk) berupa motor Honda Beat Street warna hitam.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui melancarkan aksi curanmor tersebut bersama satu rekannya lainnya.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan mengenai keberadaan RPL alias Omi yang merupakan teman dari si Ojo Vuri ” beber Kapolres.
Setelah itu, Polisi mendapatkan informasi bahwa, satu pelaku itu berada di rumah temannya di Jl. Tanjung. Tururuka, KelurahabLolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan
Polisi langsung bergerak ke tempat dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku RPL alias Omi. Kemudian langsung digelandang ke Mako Polres Palu, untuk dilakukan interogasi/pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pengakuan dari pelaku RPL alias Omi pernah melakukan aksinya lebih dari satu kali dan juga pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor milik Bhabinkamtibmas.
“Pelaku melakukan pencurian sebanyak tiga kali di Jalan Cempedak, Dengan barang motor Beat Street hitam, Mio Sporty biru (pelaku Ojo), Mio M3 (pelaku Ojo),” tutupnya .AJI