TOPsul. TOLITOLI — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember, jajaran Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ogotua mengikuti upacara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Selasa (9/12). Setelah upacara, mereka melanjutkan kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kantor Camat Dondo.
Kegiatan penyuluhan itu mengusung tema peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, dan dihadiri Camat dan jajarannya, kepala puskesmas, kepala sekolah SD hingga SMA, serta kepala desa beserta BPD se-Kecamatan Dondo. Acara ditutup dengan pembagian stiker kampanye antikorupsi kepada peserta.
Pada hari yang sama, Cabjari Ogotua juga merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan dua perkara tindak pidana korupsi.
Kasus pertama adalah penyalahgunaan APBDes tahun 2022–2024 di Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide yang melibatkan mantan kepala desa, Damianus Mikasa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp417 juta.
Kasus kedua terkait dugaan korupsi pembangunan gedung PAUD tahun anggaran 2019 di Desa Labuan Lobo. Dua orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Basri dan Yasir, dengan kerugian negara mencapai Rp310 juta.
“Untuk perkara atas nama Damianus Mikasa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara terdakwa Basri dan Yasir telah kami eksekusi ke Lapas Palu dan Lapas Tolitoli,” ujar Kepala Cabjari Ogotua, Heppies Maykel H. Notanubun.
Heppies menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung program pemerintah dan arahan Jaksa Agung, bahwa korupsi harus diberantas bersama-sama.
“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara,” tutupnya.
