TOPsul. Makassar — Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Makassar, Rabu (22/4/2026), di Mapolda Sulsel.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Direktur Reserse PPA dan PPO Kombes Pol. Osva. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

Didik menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor 379 tertanggal 14 April 2026, dengan waktu kejadian pada 14 Januari 2026.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial SA (18), yang saat peristiwa terjadi masih berusia 17 tahun. Sementara itu, tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FK (17), MRW (21), dan MRS (21).

Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva menguraikan, kejadian bermula dari perkenalan antara korban dan salah satu tersangka melalui media sosial Instagram. Setelah berkomunikasi, korban diajak bertemu dan dijemput oleh tersangka.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah, di mana ia diduga dipaksa melakukan hubungan badan secara bergantian oleh ketiga pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim penyidik segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka,” ujar Osva.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.

Orang tua diminta untuk membatasi penggunaan gawai, memberikan edukasi tentang etika digital, serta membangun komunikasi yang baik agar anak tidak mudah terjerat kejahatan siber.

Selain itu, generasi muda juga diingatkan agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, guna menghindari potensi menjadi korban kejahatan.