TOPSul, POSO – Kasus korupsi pengadaan Alkes (peralatan kedokteran, kesehatan dan Kendaraan Bermotor) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso kembali mencuat.
Kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pengambil kebijkan hingga penegak hukum itu kembali digugat oleh mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muhaimin Yunus Hadi
Hal itu ditandai dengan dilayangkannya surat gugatan oleh kantor Advokat/Pengacara Nofertian Tarasendo, SH & Partners tertanggal 7 Oktober 2024 selaku kuasa hukum Muhaimin Yunus Hadi.
Gugatan tersebut dilakukan kata Muhaimin karena adanya dugaan ketidak adilan penagak hukum dalam hal ini Kejari Kabupaten Poso dalam memproses kasus tersebut.
Aktivis kemanusiaan yang juga merupakan mantan legislator itu menyorti kinerja Kejaksaan Negeri Poso atas penanganan kasus tindak pidana korupsi Alkes tahun 2013 yang turut menyeret nama Anggota DPRD Provinsi Sulteng Royke W. Kaloh yang juga merupakan menantu mantan Bupati Poso Piet Inkiriwang itu.
Muhaimin menduga telah terjadi upaya persekongkolan dan kongkalikong antara Kejari Poso dan terdakwah Royke W. Kaloh, karena hingga saat ini tidak adanya proses hukum yang dijatuhkan kepada legislator fraksi Demokrat itu, yang juga diketahui terlibat dalam korupsi Alkes tersebut yang juga telah menerima sejumlah uang dari para tersangka lainnya.
“Masa orang yang sudah jelas turut mengambil uang Alkes tapi dia tidak ditahan?, sedangkan yang lainnya yang turut terlibat semua telah ditangkap, sementara penyaluran uang ke Royke Kaloh itu tidak diproses, ini kan rancuh kedengarannya,” ujar Muhaimin kepada media ini di Poso Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Muhaimin meminta kepada pihak Kejagung dan Kejati untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
“Untuk itu saya juga meminta kepada Kejagung, Kejati agar dilakukan pemeriksaan ulang, karena ini buktinya sudah jelas dalam fakta persidangan yaitu Royke W. Kaloh telah mengambil uang atau telah menerima transferan uang dari tersangka lain sebesar Rp. 150.000.000 artinya Royke juga dalam hal ini ikut terlibat langsung dalam korupsi Alkes di RSUD Poso tersebut,” jelas Mantan Aleg DPRD Kabupaten Poso itu.
Sebagai tindak lanjut dari gugatan tersebut Muhaimin mengaku telah mendapatkan nomor dari Kejati Poso terkait pengadilan resmi soal kasus tersebut yang akan digelar pekan depan.***