Bawa Aspirasi Soal Penyediaan Jalan Akses Pangan dan Jembatan, DPRD Komisi III Temui Ditjen Bangda, (10/11). (Foto: Istimewa)

TOPSul, Jakarta – Ketua DPRD Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira SP  memimpin langsung konsultasi rombongan Komisi III  DPRD Sulteng ke Ditjen Pembangunan Daerah ( Bangda) Kemendagri, di Jakarta,  terkait  penyediaan jalan akses  pangan  dan jembatan gantung, Jumat (10/11/2023).

Rombongan Ketua bersama Komisi III DPRD Sulteng diterima langsung  oleh Analis Kebijakan Ahli Muda  Pada Seksi  Wilayah II, Subdit PU Direktorat   Sinkronisasi  Urusan Pemda ( SUPD) Kemendagri  Indra Maulana Syamsul Arief , S.Kom, M.Si dan didampingi  Analis Kebijakan  Ahli Muda  pada Substansi Perencanaan Evaluasi Informasi Pembangunan Daerah PM   (PEIDO) Dr. Jiwa Muhammad Satria Nusantara, SIP,.MA   dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua  DPRD Sulteng Nilam Sari didampingi Wakil Ketua III H Muharram Nurdin, S.Sos, M.Si, Ketua Komisi III Sony Tandra ST  dan anggotanya masing masing, Abdul Karim Aljufrie, Muhaimin Junus SE,.H Ambo Dalle, Aminullah BK,. Sri Atun serta hadir pula Sekwan Siti Rachmi S.Sos, M.Si  serta beberapa  pejabat di jajarannya. 

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Poso, Kapolda Ajak Masyarakat Bangkitkan Semangat Juang Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

Pertemuan tersebut juga menghadirkan  pejabat dari Bappeda  dan dari Dinas Tanaman Pangan, mengatakan, bahwa  konsultasi  tersebut sangat penting, karena  ada beberapa persoalan  buntu di tingkat provinsi dan tidak ada jalan keluar,  sementara  pembangunan jalan  akses   pangan  dan jembatan gantung menjadi aspirasi dan kebutuhan  masyarakat   yang dinilai mendesak untuk dilaksanakan.

Dalam penjelasannta Indra Maulana mengatakan,  sebenarnya tidak  ada yang sulit  untuk merubah nomenklatir pada SIPD  asal  perubahan tersebut  ada persetujuan antara eksekutif dan legilslatif.

“Untuk proses  pembangunan  jalan akses pangan, memang belum ada nomenklatur  dalam SIPD,  namun demikian lanjutnya lagi,  tidak sulit memasukannya asal ada kajian  bersama   antara kementerian teknis dan pemerintah daerah. ” Jadi ini bukan hal yang rumit,  yang terpenting ada kesepakatan” ujarnya Indra.

Baca juga: Menindaklanjuti Aturan Perizinan dan Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Datangi Kementerian Perhubungan RI

Indra Maulana juga memberikan penjelasan soal  pembangunan jembatan gantung yang dikeluhkan para wakil rakyat ini. Ia mengatakan, dapat dilaksanakan,tetapi  OPD  teknis  yang menangani adalah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.

”Kalau ada aspirasi dan anggrannya ada,  asal Dinas  teknis tersebut yang tangani, tidak ada masalah,” jelasnya.***