Parimo, Topiksulawesi.com – Aksi unjukrasa hingga blokade jalan trans sulawesi dilakukan sejumlah warga yang memprotes terhadap kehadiran Perusahaan pengolah tambang PT. Trio Kencana di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Prigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu 12/02/2022)
Aksi Pemblokiran jalan saat unjukrasa tolak pertambangan dan tagih janji gubernur di Desa Siney, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong itu, akhirnya mendapat sorotan dari sejumlah pihak, khusunya para warga pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut, para pengguna jalan dibuat kesal atas tindakan para massa aksi yang memblokade jalur Trans Sulawesi itu, selama kurang lebih 8 jam.
Pemblokiran jalan dilakukan ratusan masa yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) yang menolak keberadaan PT. Trio Kencana di Kasimbar.
Masa yang berasal dari Kec. Toribulu, Kec. Kasimbar dan Kec. Tinombo Selatan juga menagih janji kehadiran Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura sebagaimana pernah dijanjikan tenaga ahli Gubernur bidang kemasyarakatan antar lembaga dan HAM, Ridha Saleh.
Aksi dipimpin oleh koordinator lapangan (korlap) Muh. Chairul Dani dengan mengerahkan 2 unit mobil truck R6, 6 unit kendaraan R4 dan 50 unit sepeda motor.
Unjuk rasa yang dimulai pukul 09. Wita semula hanya menggunakan setengah ruas jalan, namun hingga pukul 12.00 wita masa aksi mulai menutup jalan total dengan 2 unit truck R6 sehingga menimbulkan kemacetan dan antrian yang cukup panjang dikedua sisi jalan.
Menyikapi aksi pemblokiran jalan itupun akhirnya juga mendapatkan komentar bergam dari para netizen, seperti yang terlihat dalam salah satu postingan di Group media sosial facebook oleh akun @Ojan Fauzan Abdillah,
Hingga berita ini ditulis postingan tersebut telah ditanggapi 180 Like dan 40 komentar, Cuitan itupun mendapatkan berbagai respon dari para netizen seperti komentar :
@irna kurniati : Sekedar saran jika masih lama penutupan jalan , sekiranya Panitia bisa buat Rest Area sementara di sekitar penutupan jalan utk kebutuhan anak anak balita, wanita dan Orangtua. Biar bisa Ba Rika sebentar itu punggung kasian siksa itu batunggu Berjam jam biar mo Buang air te tau dimana
@Alif Bha Tha Sya : Kenapa tidak memobilisasi masa ke Kantor gubernur langsung atau kepihak yg lebih bertanggung jawab langsung !!
bukannya itu lebih efektif??
Ketimbang membuat aksi seperti itu, yg membuat orang lain ikut susah dan merasakan dampaknya!!
Syukur2 kalau yg akan melintas orang sehat semua dan dengan keperluan yg tak terlalu mendesak, bgmn klo ada orang sakit di dalamnya atau berkaitan dengan tugas yg sangat penting di kantor atau kluarganya???
Siapa yg akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada mereka itu??
Sekedar saran sj.., mohon lebih di kedepankan rasa kemanusiaan kita.
@fatima muhlis laobu : masuk kedalam lalu pelajari maka kalian tau apa maksut mereka
@Abdul faidh : Kalau saya sih ngga juga demonya sampai tutup akses jalan. Mendingan di lapangan atau di tempat lain setidaknya pengendara tidak terganggu
@Fatima muhlis laoubu : Abdul Faidh kalau dilapangan bang main bola namanya bukan demo ..
@rara gendis : Demo jngn di jln ya, kasian pengguna jln,,,sana depan kantor DPR,,depan kantor BUPATI,,,biar mereka dengar apa keluh kesah rakyat….kl dijln gitu ya salah,,,apalgi sampe tutup jln
Serta bergam komentar lainnya terkait kejadian itu..
Menyikapi pemblokiran jalan di Kabupaten Parigi Moutong itupun, akhirnya membuat Polda Sulteng pun akhirnya mengeluarkan rilis untuk melakukan penindakan terkait pemblokiran jalanan umum secara sepihak itu.
Melalui Kabid Humas Polda Sulng Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, “Karena penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.” Ungkap Didik.
Jika karena perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati, pungkasnya.