TOPsul. Palu, 8 September 2025 – Serikat Buruh Transportasi Container Sulawesi Tengah (SBTCST) yang tergabung dalam Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah berhasil menyelesaikan perselisihan dengan PT Luwuk Mega Transport (LMT) melalui jalur bipartit.

Mediasi yang digelar dua kali di kantor cabang PT LMT, Kelurahan Mamboro, itu menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua anggota SBTCST.

Ketua FNPBI Sulawesi Tengah, Abd. Wahyudin, menyebut kesepakatan yang dihasilkan menunjukkan komitmen bersama menaati hukum ketenagakerjaan.

“Kami berharap kasus serupa tidak terulang. Perusahaan wajib mengikuti aturan yang berlaku terkait hak-hak pekerja,” ujarnya.

Ia mengapresiasi sikap kooperatif PT LMT dalam pertemuan bipartit hingga terwujud perjanjian bersama.

Menurut Wahyudin, pencapaian ini adalah wujud solidaritas buruh. “Setiap buruh berhak atas perlindungan, kepastian kerja, dan jaminan sosial. Dengan persatuan, kita bisa melawan praktik yang merugikan pekerja,” tegasnya.