TOPSul, Palu – DPRD Provinsi Sulteng menggelar apat paripurna masa persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait pembahasan/penetapan 4 (Empat) buah Raperda Tahun 2024, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan, dan pendapat akhir Kepala Daerah, Senin (24/06/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, dan pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Sementara itu, Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM, dan dihadiri beberapa para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, serta dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, dan para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, H.Moh.Arus Abdul Karim, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna ini adalah merupakan lanjutan daripada pembahasan/penetapan 4 (Empat) buah raperda tahun 2024 yakni Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Raperda Provinsi Sulteng Tentang Perubahan Atas Perda No.01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
Dari keempat raperda tersebut, tiga buah raperda merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sulteng dan satu buah raperda inisiatif dari pemerintah daerah provinsi sulteng.
Olehnya itu sebagai tindak lanjut atas pengajuan raperda tersebut, DPRD Provinsi Sulteng telah membentuk dan menugaskan kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan baik secara internal maupun dengan instansi terkait serta melakukan konsultasi kepada Kementerian atau Lembaga yang membidangi.
Pada kesempatan tersebut, Dra.Novalina.MM, selaku mewakili Gubernur Sulteng menyampaikan bahwa atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi sulteng yang sudah menyetujui keempat buah raperda tersebut untuk dibahas menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).
Raperda tersebut juga sudah memperoleh hasil dari pada fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda, maka keempat buah raperda tersebut telah layak dari sisi subtansi dan telah memenuhi syarat secara formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu Gubernur Sulteng menekankan kepada para OPD terkait selaku pengampuh tugas dan fungsinya masing-masing agar kiranya dapat segera menindaklanjutinya, dan semoga raperda tersebut telah menjadi peraturan daerah dapat memberikan manfaat bagi pencapaian visi pembangunan sulteng tahun 2021-2026 melalui gerak cepat menuju sulteng lebih sejahtera dan lebih maju.***