TOPsul. Morowali Utara – Dua pria berinisial PG (58) dan AA (29) ditangkap aparat kepolisian saat membawa narkotika jenis sabu di Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 96 gram.

Kapolsek Bungku Utara AKP Marthen Tangkelangi SH. Menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza warna hitam di Desa Kolo Atas.

“Dari penggeledahan, ditemukan dua paket besar sabu yang dibungkus rapi dalam sebuah dus kecil. Paket ini dibawa oleh PG dan AA,” ujarnya, Minggu (24/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AA membawa sabu tersebut dari Kolonodale, Kecamatan Petasia, menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturube. Setelah tiba di pelabuhan, AA dijemput PG dengan mobil Avanza, dan rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Mamosalato.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1.950.000, tiga unit telepon genggam, dua korek api berbentuk pistol, sebilah badik, serta satu unit mobil Avanza warna hitam.

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini membenarkan penangkapan tersebut. “Dua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya melalui pesan singkat.

Polres Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat melaporkan setiap informasi terkait narkotika.

Redaksi