Topiksulawesi.com, Palu – Penangkapan Briptu D salah satu oknum anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda) atas dugaan kasus calo penerimaan anggota Polri gelombang II tahun anggaran 2022 di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan sejuy uang yang bernilai fantastis yakni Rp. 4,4 Miliar, kini mendapat tanggapan serius dari berbagai kalangan, salah satunya dari anggota DPRD Provy Sulawesi Tengah.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng Muhaimin Yunus Hadi, SE meminta kepada Polda Sulteng untuk segera mengusut tuntas kasus calo penerimaan anggota Polri yang melibatkan seorang oknum polisi berinisial Briptu D itu.
Menurut Muhaimin, pelaku Briptu D tidak melakukan sendiri praktik percaloan penerimaan anggota Polri, tetapi juga melibatkan pihak lain.
Dia meyakini kasus Briptu D tidak berdiri sendiri, tetapi juga diduga melibatkan petinggi Polda Sulteng.
“Saya tidak yakin dan percaya Briptu D melakukan sendiri kasus itu tanpa melibatkan petinggi Polda Sulteng,” katanya kepada jurnalis media ini, Rabu (17/8/2022).
Olehnya Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Poso ini berharap kedepan Polri dapat memperhatikan serta memprioritaskan putra dan putri daerah Sulteng dalam penerimaan anggota Polri.
Sebelumnya diberitakan, Briptu D, mantan anggota Bidang Dokkes Polda Sulteng ditangkap petugas Profesi dan Pengamanan (propam) dalam kasus dugaan calo penerimaan anggota Polri.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah uang yang ada di dalam mobil sebesar Rp 4,4 miliar pada 28 Juni 2022.
“Barang bukti (babuk) uang itu sekarang sudah dikembalikan ke pihak keluarga casis. Briptu D sudah ditahan,” tutur Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto di ruang kerjanya, Selasa (16/8/2022).
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng ini menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah uang tersebut diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022.
“Konsekuensinya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar fakta integritas,” tutur Didik.
Didik menyebut, untuk sementara hasil pemerikaan Briptu D ini bermain sendiri, belum ada keterlibatan pihak lain.
Perkaranya pun kata dia, saat ini masih dalam penyidikan petugas Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng dan dalam kesempatan pertama segera disidangkan dalam perkara kode etik.
Menurutnya, perkara ini terjadi karena masih ada oknum masyarakat yang tidak yakin atas kemampuan putra putrinya dalam mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi anggota Polri.
Sehingga kata dia, kedepan diharapkan untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang dapat menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri. (TS-Admin)