TOPsul. Jakarta Utara — Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi meluncurkan layanan laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri. Inovasi ini menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan publik.

Peluncuran dilakukan oleh Wakil Kepala Polri, Dedi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/4/2026), di Hotel Mercure Ancol.

Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa pengembangan fitur pada Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Melalui fitur terbaru ini, masyarakat kini dapat membuat laporan polisi maupun laporan kehilangan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal. Layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat digital.

Selain itu, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi. Sistem ini memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara real-time melalui video conference dan live chat dengan petugas, guna memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat.

Seluruh proses layanan dirancang terbuka dan terdokumentasi secara digital. Sistem dilengkapi fitur pemantauan, riwayat komunikasi, serta evaluasi kinerja, guna menjamin pelayanan yang profesional dan terukur.

Wakapolri menekankan, digitalisasi pelayanan tidak hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut perbaikan manajemen kinerja dan budaya kerja yang lebih modern serta terintegrasi. Pelayanan publik harus dijalankan secara efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi.

Di sisi lain, fungsi Samapta tetap diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat di lapangan.

Implementasi layanan ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal telah diterapkan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, layanan akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.

Polri juga menetapkan tiga fokus utama ke depan, yakni digitalisasi layanan, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan antikorupsi.

Peluncuran ini menjadi langkah konkret Polri dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik di era digital.