Foto : Muhaimin Yunus Hadi,SE (tengah) Saat pemaparan Sosper, Poso 25/03 |
Topiksulawesi.com, Poso – Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah (Sulteng) dari komisi III Muhaimin Yunus Hadi, SE telah melakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 7 tahun 2021
tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu dilakukan dengan dasar bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah:
Kegiatan sosialisasi itu digelar di Gedung Aula Muhammadiah
kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso pada Jumat 25/03/2022
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Poso oleh Kepala Bidang Pendataan, Irfan.P., Ketua PUAN Kabupaten Poso Rohana Hajatu,SE, serta sejumlah warga Poso
lainnya.
Muhamin Yunus dalam kesempatan itu mengatakan “Sosialisasi
Peraturan Daerah ini sengaja dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih
memahami aturan dan prosedur dalam merealisasikan pajak pendapatannya, hal itu
tentu saja bertujuan dalam rangka peningkatan dan kemajuan daerah yang nantinya
bisa memberikan dampak yang lebih baik lagi bagi seluruh masyarakat khusunya
warga Kabupaten Poso” kata Muhaimin.
Adapun Subyek yang disasar dari Perda ini seoperti yang
tertuang dalam Bab II Pasal 3 yakni, Subyek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) adalah orang pribadi atau
badan yang memperoleh manfaat dari kegiatan pemerintah Daerah yang berakibat
pada adanya pembayaran dalam bentuk sumbangan dan bentuk lainnya kepada
Pemerintah Daerah.
Pada kesempaan itu juga Muhaimin Yunus Hadi,SE menyempatkan
diri berbagi kepada warga setempat dengan menyalurkan sejumlah paket sembako dalam
rangka jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H. tahun 2022, yang diharapakan setidaknya bisa membantu warga di tengah tingginya harga sejumlah bahan pokok di pasaran khusunya jelang memasuki Ramadhan tahun ini.
(TS-Asriyadi)