TOPSul, Palu – Kepolisian Polda Sulawesi Tengah terus melakukan upaya pengungkapan terkait kematian Bayu Adityawan seorang tahanan di Polresta Palu yang meninggal dunia pada 12 September 2024 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaa sejumlah saksi ditemukan beberapa bukti adanya unsur kekerasan yang dialami Bayu sebelum dirinya dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil temuan tersebut terungkap jika Bayu Adityawan (BA) diduga dianiaya oleh petugas jaga oknum Polisi yang saat itu sedang melakukan piket.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, dalam keterangan pers, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr Agus Nugroho. Selasa malam (30/9/2024), di Mapolda Sulteng.
“Kami telah melakukan pemerimsaan sebanyak 26 saksi dan melakukan penyelidikan secara mendalam dengan mengumpulkan dan mencari fakta-fakta. Berdasarkan hal itu kami menumukan adanya unsur kelalaian dalam prosedur jaga tahanan, yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan, dua pawas dan satu penyidik,” ujar Kombes Pol Rama.
“Dari hasil pemeriksaan ini juga patut diduaga telah terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh petugas jaga atas nama Birpda CH dan yang dibantu oleh Bripda M terhadap almarhum yang terjadi di tanggal 12 dinihari,” ungkap Rama.
Kombes Pol. Rama juga menjelaskan bahwa penganiayaan diawali saat Bribda M membawa almarhum keluar dari ruang tahanan, di mana Bribda CH kemudian diduga melakukan penamparan di bagian wajah sebelah kanan.
Untuk sementara kata Rama, kedua oknum tersebut telah ditahan dan diamankan di tempat khusus.
“Menurut hasil penyelidikan, dugaan motif penganiayaan ini didasarkan pada faktor emosional. Kedua oknum merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat” tambahnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut lebih pihak tim investigasi polda sulteng juga telah mengamankan rekaman cctv dari Digital Video Recorder (DVR) yang berpotensi menjadi bukti visual dan saat ini sedang diperiksa oleh tim ahli dari Labfor Mabes Polri.
Hingga saat ini pihak tim penyidik masih terus melakukan pengungkapan terkait dugaan penganiayaan oleh oknum petugas tersebut.
Namun jika terbukti bersalah, Bripda CH dan Bripda M terhadap BA, keduanya bisa terancam dijerat dengan Pasal 354 subsider Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***