TOPsul. Makassar — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan ruang terbatas bagi jajaran kepolisian daerah untuk kembali menerapkan tilang manual. Kebijakan ini hanya diperbolehkan maksimal 5 persen dari total penegakan hukum lalu lintas dan diterapkan secara situasional.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk mengurangi penggunaan tilang elektronik (ETLE), melainkan sebagai pelengkap di lokasi yang rawan pelanggaran dan kecelakaan.
“Tilang manual boleh dilakukan sampai 5 persen. Tentukan titik yang paling berpotensi menyebabkan kecelakaan, misalnya pelanggaran melawan arus, lalu lakukan penindakan di sana,” ujarnya saat berada di Makassar.“
Rasa malu itu penting. Sesama polisi saja kalau melanggar dan bertemu rekan sendiri pasti malu. Kalau ETLE tidak ada pertemuan langsung, sehingga efek psikologisnya tidak terlalu terasa,” katanya.
Meski demikian, Korlantas tetap menempatkan ETLE sebagai sistem utama penegakan hukum. Sulawesi Selatan disebut memiliki 74 unit ETLE handheld, jumlah terbanyak di luar Pulau Jawa.
Faizal meminta jajaran Polda Sulsel memaksimalkan penggunaan perangkat tersebut untuk menjangkau titik rawan yang belum terpantau kamera ETLE statis.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan tilang manual dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik transaksional.
“Silakan diimbangi dengan tilang manual, tetapi yang paling penting tidak boleh ada unsur transaksional, terutama di daerah dengan angka kecelakaan yang tinggi,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menggabungkan keunggulan teknologi ETLE dengan pendekatan langsung dari petugas, sehingga kepatuhan masyarakat meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
