Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Nurbia (Foto: TOPSul/Bas)

TOPSul, Donggala – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Banawa. PSU ini diselenggarakan setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut oleh Bawaslu Donggala.

Ketua KPU Donggala, Nurbia, menyatakan bahwa prosedur pemungutan suara di TPS tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk melakukan PSU guna memastikan keabsahan dan keberhasilan pemungutan suara di TPS tersebut.

Ada empat TPS yang akan menggelar PSU, yaitu Kelurahan Boneoge dengan 2 TPS, yakni tps 5 dan tps 6 ,Kelurahan Boya hanya TPS 7 dan Kelurahan Ganti hanya  TPS 13, samua TPS  berada di Kecamatan Banawa. Lanjut ia mengatakan perhelatan PSU dilaksanakan pada 24 Februari 2024. 

“PSU di gelar karena ditemukan pelanggaran yang terdapat pada Pasal 372 ayat 2 huruf d, yaitu adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih di TPS tersebut, tetapi kemudian menggunakan hak pilihnya. Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan  yakni salah satu pemilih yang memilih lebih dari 1 kali di TPS yang berbeda dengan cara sengaja menghapus tinta di jarinya agar tidak terdeteksi oleh KPPS,” jelas Nurbia.

  

Lebih lanjut Nurbia menjelaskan, “KPPS telah melakukan tugasnya sesuai prosedur dengan memeriksa jari semua pemilih yang akan memilih. Namun, karena pemilih tersebut sengaja menghapus tinta di jarinya, maka tidak terdeteksi bahwa yang bersangkutan sudah memilih sebelumnya di TPS lain,” jelasnya.

Bukan hanya itu diketahui di Tps lainnya yakni tps 5 dan 6 di desa boneoge dan tps 13 boya yang seharusnya daftar Pemilihan khusus mengunakan KTP yang terjadi di tiga TPS mengunakan kartu keluarga.

Oleh karena itu, KPU mengambil langkah tegas untuk melakukan PSU guna memastikan proses pemungutan suara yang adil dan jujur.

Hal itu di benarkan oleh Ketua Bawaslu, Abdul Salim mengatakan bahwa surat rekomendasi untuk digelarnya PSU, pihaknya telah memasukkan ke KPU karena adanya temuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Ada empat TPS yang akan menggelar PSU, yaitu Kelurahan Boneoge dengan 2 TPS, Kelurahan Boya dengan 1 TPS, dan Kelurahan Ganti dengan 1 TPS, semua berada di Kecamatan Banawa.” ujar Salim.

Setelah menyerahkan rekomendasi, kami akan mengawasi pendistribusian logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, kami memperkuat pelaksanaan pengawasan oleh staf yang akan mengawasi PSU yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Top/Bas)***