TOPSul, Tolitoli – Jelang pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada 27 Agustus 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama stakeholder terkait.

Koordinator Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Tolitoli, Ryan Virvian Pelealu mengatakan, kegiatan rakor tersebut guna membahas aturan terbaru dari PKPU 8 tahun 2024 tentang tahapan Pencalonan Gubernur wakil Gubernur Walikota wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati.

“Dalam aturan PKPU 8 tahun 2024 diatur jumlah kursi dan perolehan suara partai pendukung minimal 25 persen bagi calon kandidat,” ujarnya Sabtu (10/8).

Ditambahkan Ryan, untuk proses pencalonan sebagai Bupati dan wakil bupati jumlah untuk mengusung calon di Kabupaten Tolitoli minimal 6 kursi, namun jika jumlah dukungan hanya 4 partai namun memenuhi syarat sebanyak 25 persen dari keseluruhan suara partai dipastikan bisa mengusung.

“Inilah yang kami sampaikan kepada para perwakilan partai sehingga mereka bisa tahu sejauh mana terkait teknis pencalonan,” tukasnya.

Dalam rakor tersebut, pihak KPU setempat juga menghadirkan Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama sebagai pembicara, terkait penggunaan ijazah sebagai salah satu syarat dokumen pencalonan ketika mendaftar di KPU.****(SBR/TOPSul)