Topiksulawesi.com, Palu – Polres Sigi kembali menyita Puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus bertempat di 2 lokasi berbeda yaitu Desa Omu dan Desa Kalawara Kab. Sigi, Rabu (09/03/2022).
Dalam kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh kasat Narkoba AKP Jani Sagala,S.Sos, KBO Samapta Ipda Yusri bersama personel gabungan polres sigi.
Saat di temui Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Jani Sagala,S.Sos mengatakan, Puluhan miras ini diamankan dari 2 lokasi yang berbeda di mana lokasi pertama Bertempat di Desa Omu personel polres sigi mengamankan tempat penyulingan miras jenis cap tikus dengan 2 lokasi yang berdekatan tanpa di temukan pemilik tempat penyulingan.
Lanjut beliau menjelaskan seusai mengaman tempat penyulingan, kami mengamankan lagi seorang warga Desa Omu yang melintas dan membawa 1 jerigen miras jenis Saguer serta 1 warga Desa Kalawara berhasil pula kami amankan Miras jenis cap tikus.
Disampaikan Kasat Narkoba, penindakan terkait peredaran Miras ini merupakan atensi dari Kapolres Sigi guna memberantas peredaran miras di wilayah Kab. Sigi.
“Sering kali terjadi tindak pidana, baik perkelahian dan penganiayaan diakibatkan atau dipengaruhi oleh minuman keras, karena itu menjadi atensi Kapolres untuk di berantas,” ujarnya.
Lanjutnya, Dari hasil penyitaan berhasil diamankan minuman kares dengan total 87 liter miras Cap tikus dengan rincian 1 Ember besar berisi miras jenis Cap Tikus sekitar 40 Liter, 1 Ember kecil berisi miras jenis Cap Tikus sekitar 15 liter dan 64 bungkus Cap Tikus. Miras jenis Saguer dengan total 35 Liter. Jelasnya.
Lanjut beliau menjelaskan penyitaan Miras Tersebut di karenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, dan untuk Pemilik miras kami buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras sedangkan untuk lokasi tempat penyulingan kami tidak menemukan pemilik penyulikan namun dalam penggerebekan tersebut berhasil di amankan di TKP 1 adalah 1 drum tempat penyulingan dan 1 buah jerigen kosong dan untuk TKP 2 adalah 1 drum tempat penyulingan dan 7 buah jerigen kosong 1 unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi” Terangnya.
Lebih Lanjut Kasat menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. Tandasnya.
[Humas Polres Sigi]