TOPSul, Bombana – Kasus korupsi jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara kembali mencuat, hal itu diakibatkan kasus yang telah bergulir sejak tahu 2021 atau saat Burhanuddin masih menjadi penjabat pelaksana tugas Bupati, hingga saat ini kasusunya dinilai belum tuntas.
Hal itu ditandai dengan dilayangkannya surat laporan pengaduan atad tindak pidana korupsi Nomor : 024/DEW/LKUR/B/X/2024P oleh lembaga Jaringan Komuikasi Hukum Indonesia Wilayah
Sulawesi Tenggara, yang menyoroti kinerja Kejati Sulawesi Tenggara atas penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang turut menyeret nama sang mantan penjabat (Pj) Bupati Buton Utara itu.
Hal itu menyusul adanya dugaan persekongkolan dan kongkalikong antara Kejati Sultra dan Burhanuddin, sehingga menurut lembaga Jaringan Komuikasi Hukum Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara menyebut tidak pantasnya jika Kejari Sultra melakukan upaya pembiaran terhadap kasus ini.
“Dengan adanya aduan masyarakat atas kinerja Kejati Sulawesi Tenggara yang sangat tidak efektif melakukan pembiaran pelaku dugaan tindak pidana korupsi berkeliaran. Sesuai dengan fakta dan bukti kami paparkan materi kajian dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Cirauci yang terletak di Kabupaten Bunton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi polemik dan keresahan di tengah-tengah masyarakat Sultra,” demikian seperti isi surat yang tertulis dan ditandatangani oleh Direktur Eksekutif lembaga Jaringan Komuikasi Hukum Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara, dikutip Selasa (8/10/2024).
Diketahui mantan Pj Bupati Bombana H Burhanuddin yang juga merupakan calon Bupati Bombana 2024 itu ikut menjadi terperiksa dalam kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara senilai Rp2,1 miliar yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2021, bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring yang ditangani Kejati Sultra.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap keterlibatan eks Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II, di Buton Utara.
Burhanuddin terjerat dalam lingkaran dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II berdasarkan surat dakwaan dengan nomor registrasi perkara: PDS 04-05/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024 yang ditandatangani JPU Kejari Muna Musrin Age.
Dengan belum adanya penyelesaian terhadap kasus tersebut sehingga lembaga Jaringan Komuikasi Hukum Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara kembali mengeluarkan surat laporan yang tertanggal 5 Oktober 2024 tersebut.
“Berikut dibawah ini materi dan kajian serta fakta-fakta yang ada semoga dapat dipelajari dan di tindak lanjuti untuk segera mengusut kembali segera mungkin menyelesaikan kasus tersebut, yang kami duga terdapat kongkalikong pihak Kejati Sultra bersama dugaan pelaku yang terlibat atas nama Burhanuddin Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus korupsi proyek jembatan Cirauci Buton Utara.” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Meski perkara ini dikerahui telah selesai dengan putusan majelis hakim, namun kini masih meninggalkan pertanyaan besar dari sejumlah pihak. Mengingat telah dikelyarkannya surat dakwaan yang menyeret nama Mantan Kadis SDA dan Bina Marga, Burhanuddin, yang disebut ijut terlibat, sebagaimana di surat dakwaan dua terdakwa nomor PDS-05/RP-9/P.313/Ft.1/02/2024 dan PDS-4/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024, tertanggal 24 Maret 2024.***