TOPSul, Bombana – Usai video dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bombana beredar luas, kini oknum ASN Dinas Perpustakaan Bombana dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu diketahui berdasarkan surat laporan oleh salahsatu warga Bombana ke pihak Bawaslu setempat, terkait dugaan pelanggaran tersebut, yang dilayangkan oleh Muammar Asmie, S.H., M.H., Suratman, S.H., Iswahyudi Yunus, S.H., yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor JUSTICE LAW OFFICE, selaku kuasa hukum pelapor, tertanggal 9 Oktober 2024.

Dugaan Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Bombana tahun 2024 itu dilakukan berdasarkan alat bukti video (Vide Bukti P-1) dan bukti elektronik pesan WhatsApp (Vide P-2) yang diketahui terjadi pada tanggal 1 Oktober 2024.

Dalam video berdurasi 57 detik itu nampak AF tengah berbincang bersama salahsatu mantan anggota DPRD Bombana Amyadin dengan menggunakan bahasa daerah yang diduga membahas tentang peta politik salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana.

Surat laporan tersebutpun diterima secara resmi oleh Bawaslu Bombana dengan surat Nomor: 04/PL/PB/Kab/28.03/x/2024.

Netralitas ASN ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto, yang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan jika menemukan ASN yang tidak netral, disertai bukti-bukti yang ada. 

“Bagi yang melanggar, saya pasti akan tindaklanjuti tanpa tebang pilih, termasuk diri saya sendiri,” tegasnya, dikutip rri.co.id.

Edy menjelaskan bahwa setiap laporan dari Bawaslu akan ditindaklanjuti sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Saya mengimbau ASN, PPPK, lurah, camat, hingga kepala desa agar benar-benar memegang teguh netralitas,” ungkapnya.****