TOPSul, Donggala – KPU Donggala jelang dua bulan pendaftaran Cabup/cawabup belum mau menandatangani NPHD dengan pemda Donggala.
Pasalnya KPU Donggala masih ngotot diangka 49 Milyiar, sementara kemapuan keuangan daerah hanya bekisar 32 Milyar saja.
Vikri labajo mengatakan pihaknya (pemda)sudah mengalah, dan sudah sanggupi tamabah anggaran KPU Donggala dari 32 Milyiar menjadi 37 Milyar, ironisnya KPU masih menolak tanda tangan berita acara, dengan alasan KPU Donggala masih tetap dengan nilai yang tertuang di NPHD sebelumnya .
ya kalau sudah begitu kita menabung saja dulu” kata kadis keuangan melalui sekretarsinya Vikri Labajo Rabu kemarin.
saat ini pemda donggala betul-betul tidak ada uang, untuk mencukupkan sesuai dengan yang ada di NPHD sebelumnya , kalau ada uang kami pasti bantu tambahkan , pemda tidak mau one prestasi”tambahnya
Pemda sudah berusaha mencari anggaran namun dengan kondisi keuanagn Donggala hanya mampu di 37 Milyar, tidak ada yang disembunyikan memang betul-betul tidak ada uang, ada dana DAU dan DBH tapi sudah ditentukan semua penggunaannya” bebernya.
Ia menjelsakan persoalan dana Hibah Untuk KPU Donggala juga sudah diketahui kementerian dalam negeri. Bahakan kemendagri melihat sendiri anggaran pemda Donggala melaui sistem SIPD dan hasilnya memang Donggala hanya mampu diangka 37 Milyiar itupun sudah dipaksan
Sementara dana DAU tidak bisa di utak artik lagi karena dana tersebut sudah di atur dengan aturan PMK nomor 110/2023 sudah ditentukan penggunaannya.
Jadi dari pusat sudah diatur program kegiatan belanjanya, memang dana Pilkada ini ada masuk dalam PMK itu jadi uangnya berhadapan dengan gaji sama PAD, nah kita tau sendiri PAD kta 17 Miliar sudah dengan BLUD itu”ucapnya.
Maka dari itu dirinya berharap kepada pihak kpu donggala agar memahami kondisi keuangan donggala dan mau menerima anggaran 37 Milyar itu karena hanya itu kemampuan keuangan daerah Sesuai dengan permendagri no 77 tahun 2020 tentang belanja Hibah yang berbunyi belanjaan Hibah berupa uang barang atau jasa dapat dianggarkan dalam apbd sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memperioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintah pilihan kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada karena kemampuan daerah hanya bisa diangka 37 Milyiar.”tutupnya.*** (BAS/topsul)