TOPSul, Donggala – Polres Donggala mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang mengkhawatirkan, termasuk dua kasus yakni pencurian kendaraan bermotor, dan kasus narkoba dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Aula Yeri Mamentiwalo baru baru ini.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, yang didampingi oleh pejabat terkait, termasuk Kepala BNNK Donggala, AKBP Khrisna Anggara ,Dalam konferensi Kapolres Donggala mengatakan pada hari minggu 25 agustus 2024 satuan narkoba dibantu satuan sabara dan satuan intel polres donggala berhasil penangkapan satu tersangka berinisial “WS” alias Nya-Nya dalam kasus curanmor, yang berhasil menipu korban dengan modus meminjam sepeda motor dan kemudian menggadaikannya. Total, tujuh unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka yang berinisial “WS” alias Nya-Nya dikenakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.