TOPsul. Sigi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil membongkar kasus pencurian yang cukup meresahkan warga. Pelakunya seorang pemuda berinisial GS (21), warga Dusun III, Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.
GS diketahui beraksi seorang diri dengan cara menutupi wajah menggunakan cadar agar sulit dikenali. Modus ini digunakan untuk menyamarkan identitas saat melakukan pencurian pada malam hari ketika korban sedang tertidur.
Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/2025), menjelaskan pelaku biasanya masuk ke rumah maupun kios dengan memanjat tembok, lalu merusak pintu atau jendela. “GS melakukan aksinya secara berulang dalam sebulan terakhir, dengan pola yang sama, yakni memanfaatkan kelengahan korban saat malam hari,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat ada enam lokasi pencurian yang dilakukan pelaku dengan total kerugian mencapai Rp177.349.000. Rinciannya, sebuah rumah di Desa Sobowi Dusun Lonja senilai Rp14,3 juta, rumah sekaligus kios barang campuran di Desa Sibowi Rp50 juta, dan rumah warga di Desa Sibalaya Selatan Rp50 juta. Selain itu, kios barang campuran di Desa Kalawara Rp35 juta, rumah sekaligus toko bangunan di Desa Maku Rp19 juta, serta rumah warga di wilayah Dolo dengan kerugian Rp9 juta.
Menurut Iptu Siti Elminawati, uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan untuk gaya hidup sesaat. “ sisanya habis untuk berfoya-foya, termasuk menyewa perempuan untuk menemani kencan,” jelasnya.
Barang berharga yang dicuri, seperti perhiasan dan barang dagangan, dijual kembali. Uang hasil penjualan juga dihabiskan untuk kesenangan pribadi. Polisi menyebut tidak ada aset tersisa karena hampir semua hasil curian telah dipakai pelaku.
Saat ini GS telah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari. Polisi mengimbau warga selalu memastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta memasang penerangan di sekitar rumah atau kios.
“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat dan kerja cepat tim Satreskrim. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama warga yang turut membantu memberikan informasi,” tutup Kasat Reskrim Polres Sigi.
Redaksi
