SIGI, Slabernews.com – Sebagai salah satu upaya antisipasi kiriminalitas di wilayah hukum polres sigi, puluhan liter miras jenis cap tikus berhasil diamankan polsek marawola. sabtu (29/1/22)

79 bungkus minuman keras (miras) jenis Cap tikus yang dikemas dan siap di pasarkan itu disita dari rumah milik Lk.JN (58) di Dusun 03 Desa Sibedi, Kecamatan Marawola, kabupaten Sigi.

Kapolsek Marawola menjelaskan, penggerebekan rumah Lk.JN tempat berjualan miras itu dipimpin langsung oleh saya selaku Kapolsek marawola AKP Abdul Azis S.H, yang berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran minuman keras di desa Sibedi. “Langsung kami tindak lanjuti laporan tersebut dan didatangi, Benar menjual miras jenis cap tikus” ungkap Kapolsek.

mantan kapolsek kulawi itu juga mengatakan, Puluhan Bungkus miras Jenis Cap Tikus itu di sita langsung di amankan ke polsek Marawola Untuk di serahkan ke polres Sigi dan nanti nya akan dimusnahkan 

Penjualan minuman keras jenis cap tikus sudah sering di lakukan oleh Lk.JN Yang membuat masyarakat sekitar resah, Oleh karena itu, petugas menghimbau kepada masyarakat agar mau bekerja sama dalam memberantas miras di wilayah hukum polres sihi. “Laporkan saja, agar segera bisa kita tindak”.

Meski peredaran miras hanya di jerat dengan pasal tindak pidana ringan, tetapi efek dari minuman keras itu sendiri dapat memicu tindak kriminal lainnya. “Minuman keras merupakan satu dari penyebab tindak kejahatan, makanya kami berantas,” tutup Akp Azis

(Humas polres sigi)